922421 HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
Mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis tentang pengetahuan peraturan dagang internasional. Sehingga peran ini dapat menjawab kebutuhan hukum di Indonesia terkait sengketa yang timbul dari dilanggarnya aturan-aturan di dalam GATT/WTO. Sebagai Negara yang telah menjadi anggota dan ikut meratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994, Indonesia tunduk pula pada sistem perdagangan multilateral yang terbuka. Mata kuliah ini memperkenalkan: Paket peraturan ketentuan dalam GATT/WTO, dengan ulasan sebagai berikut: 1. Perbedaan GATT 1948 dan GATT/WTO 1994 2. Sistem perdagangan multilateral 3. Struktur Organisasi WTO 4. Sistem penyelesaian sengketa di GATT/WTO 5. Perundingan dan Perjanjian di GATT/WTO Embrio pengaturan ini selanjutnya menjadi acuan untuk menganalisa permasalahan yang muncul dari perdagangan internasional. Sebagai konsekuensi dari keiukutsertaan menjadi peserta di PBB dan ikut pula meratifikasi WTO maka Indonesia memiliki kewajiban menyesuaikan aturan yang disusun terkait perdagangan internasional dengan prinsip prinsip Hukum Internasional. Konsekuensi yuridis yang mengikuti adalah manakala kemudian timbul sengketa dengan negara lain, makapenyelesaian sengketa harus diselesaikan melalui analisa berlapis dengan melihat aturan hukum nasional namun juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Capaian Pembelajaran
Setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu membuat legal opinion terhadap isu perdagangan internasional dan dapat menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif terhadap kasus perdagangan internasional
Pengetahuan Awal
Tidak ada mata kuliah prasyarat