923221 HUKUM PERBANKAN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

Mata kuliah ini membahas berbagai aspek hukum di bidang perbankan dan Lembaga pembiayaan. Pembahasan akan diawali dengan peran perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan, mengkaji sumber-sumber hukum perbankan dan menganalisis berbagai asas yang harus ditaati oleh perbankan nasional. Selanjutnya juga akan dibahas mengenai jenis-jenis bank, tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral, pengawasan dan pembinaan bank oleh OJK. Kemudian akan dibahas mengenai sumber-sumber dana dari suatu bank, jasa-jasa perbankan dan pengaturan mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi serta likuidasi atas suatu bank. Sebagai penutup akan dibahas juga mengenai rahasia bank terkait pengaturan dan pengecualiannya.

Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran mata kuliah dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar (kemampuan akhir yang diharapkan), yaitu: a. Menjelaskan ruang lingkup perbankan di Indonesia. b. Menjelaskan perbedaan antara bank dan lembaga keuangan non bank. c. Memahami tugas kewenangan bank sentral dan pembinan, pengawasan terhadap lembaga perbankan oleh OJK d. Memahami aspek hukum merger, konsolidasi, akuisisi maupun likuidasi terhadap lembaga perbankan e. Menerapkan teori dan aturan tentang rahasia bank

Pengetahuan Awal

Sebelum menempuh mata kuliah ini, mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah hukum perdata dengan nilai minimal D. Hal ini disebabkan dalam mata kuliah hukum perbankan banyak berkaitan dengan aspek hukum keperdataan. Mahasiswa juga harus mempunyai kemampuan untuk membaca literatur dan mencari kasus-kasus untuk bahan diskusi dan tugas individu.

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online