923334 HUKUM PAJAK

Matakuliah ini membahas mengenai pengertian hukum pajak, teori pemungutan hukum pajak, yuridiksi pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak, jenis dan fungsi surat pemberitahuan, teori utang pajak dan konsekuensinya bagi ketetapan pajak, penagihan pajak secara biasa, seketika dan sekaligus serta secara paksa, sengketa pajak, penyelesaian sengketa pajak, perbedaan kompetensi absolut dan relatif tiap-tiap institusi peradilan pajak, delik-delik hukum pajak, pembuat, penyertaan dan residivis pada delik hukum pajak, dan membedakan ancaman hukuman delik hukum pajak.

Capaian Pembelajaran

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa/mahasiswi diharapkan mampu memahami arti penting dari hukum pajak dan ketentuan- ketentuan di dalam hukum pajak, menggunakan teori dan norma-norma hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia baik pajak pusat maupun pajak daerah guna merespon berbagai problematika hukum berkaitan dengan hukum pajak secara komprehensif.

Pengetahuan Awal

Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah yang telah dipersyaratkan pada semester sebelumnya

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online