923336 E-COMMERCE
Mata kuliah ini membekali mahasiswa kemampuan untuk memahami hakikat electronic commerce sebagai aktivitas perdagangan yang banyak dilakukan masyarakat seiring dengan kemajuan teknonlogi. Hakikat tersebut kemudian dihubungkan dengan doktrin, teori hukum, peraturan perundang-undangan nasional dan kovensi atau instrumen Internasional yang mengatur aktivitas tersebut. Pemahaman juga diberikan terkait pertukaran data elektronik, kontrak berbasis jaringan (daring/ on-line), pembuktian dalam hukum e-commerce, dan analisis atas problematika serta kasus-kasus yang relevan dan aktual, untuk selanjutnya menyusun pendapat hukum secara kritis dan sistematis.
Capaian Pembelajaran
Mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum nyata mengenai e-commerce
Pengetahuan Awal
Tidak ada mata kuliah prasyarat