924002 ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diminati oleh pihak-pihak yang bersengketa. Selain karena sifatnya tertutup juga para pihak dapat meminta wasit/arbiter untuk memutus secara win-win solution (ex aequo et bono). Setiap sengketa diharapkan dapat diselesaikan secara damai, baik melalui jalur non-hukum maupun hukum. Jalur hukum adalah jalur penyelesaian sengketa yang bersifat ultimum remidium (upaya terakhir) karena para pihak dihimbau untuk menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, inquiry, konsiliasi dan arbitrase. Dalam perkuliahan ini, penyelesaian sengketa arbitrase akan ditelaah dari sisi hukum internasional dan hukum nasional. Hal ini dikarenakan banyak sekali kontrak-kontrak internasional yang dibuat menimbulkan sengketa bagi para pihak dengan alasan tidak ada itikad baik.
Capaian Pembelajaran
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa/i diharapkan memiliki pemahaman mengenai penggunaan arbitrase dan hubungannya dengan arbitrase internasional, serta mampu menganalisis kelemahan dan keuntungan penggunaan arbitrase, berikut pelaksanaan atas putusannya.
Pengetahuan Awal
Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah yang telah dipersyaratkan pada semester sebelumnya
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
- EMIRZON, Joni, et al..(2001).Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan : Negosiasi, Konsiliasi dan Arbitrase.Gramedia Pust. Utama.ISBN 9796862085.
- SUTIYOSO, Bambang, et al..(2008).Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Gama Media.ISBN 9791104074.
- INDONESIA, [UU, Peraturan], et al..(2006).Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999.Sinar Grafika.ISBN 9798767705.
- SUSILAWETTY, ., et al..(2013).Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Ditinjau dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.Gramata Publishing.ISBN 9786028986656.