930601 METODE PENELITIAN & PENALARAN HUKUM
Metode penelitian dan penalaran hukum merupakan suatu bentuk metode di dalam sebuah penelitian yang substansinya di dalam bidang hukum. Sehingga diperlukannya penalaran hukum sebagai suatu kekhususan dalam penelitian tersebut. Tujuan pembelajaran metode penelitian dan penalaran hukum diarahkan agar mahasiswa mampu memiliki pemahaman hukum secara sistematis dalam melakukan penelitian hukum.
Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran dalam mata kuliah Metode Penelitian dan Penalaran Hukum: Mahasiswa (A) mampu memahami alur penulisan tesis (c4) menggunakan penalaran hukum sesuai teori hukum (a4) mengaitkan norma hukum yang sesuai (p2) untuk merespon berbagai kasus hukum yang akan dituangkan didalam metode penelitian. Capaian pembelajaran mata kuliah ini dapat diuraikan menjadi beberapa kompetensi dasar sebagai Kompetensi Akhir yang diharapkan, yaitu: A. Mahasiswa mampu menjelaskan ruang lingkup etika penelitian dan penulisan; B. Mahasiswa mampu menjelaskan alur penelitian mulai dari penentuan judul dan rumusan masalah; C. Mahasiswa mampu menganalisis teknis penulisan tesis; D. Mahasiswa mampu menganalisis pendekatan metode di dalam penulisan tesis; E. Mahasiswa menganalisis penggunaan teori hukum di dalam penulisan tesis
Pengetahuan Awal
Sebelum menempuh mata kuliah ini, mahasiswa diwajibkan untuk menempuh dan lulus pada mata kuliah Teori Hukum ≥D.
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
- SATRIO, J., et al..(1991).Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie dan Percampuran Hutang.Alumni.ISBN 9794141712.
- SATRIO, J., et al..(1992).Hukum Perjanjian : Perjanjian pada Umumnya.Citra Aditya Bakti.ISBN 9794146099.
- ASSER, C., et al..(1991).Pedoman untuk Pengajian Hukum Perdata : Hukum Perikatan.Dian Rakyat.ISBN 9795230387.
- MARZUKI, Peter Mahmud, et al..(2009).Penelitian Hukum.Kencana Prenada.ISBN 9793925256.