930602 POLITIK HUKUM

Politik hukum substansinya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan system hukum nasional dan kebijakan pembangunan nasional. Secara khusus untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam wilayah kajian politik hukum yang dapat menghasilkan sebuah kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat. Secara umum mempelajari penerapan politik hukum di Indonesia dan kaitan dengan bidang hukum lainnya. Hal ini berguna mempermudah pemahaman mahasiswa terkait politik hukum.

Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami arti penting dari politik hukum dan Ketentuan-ketentuan didalam politik hukum, menggunakan teori, dan norma-norma hukum dalam perkembangan politik hukum untuk merespon berbagai kasus hukum mengenai didalam masyarakat secara komprehensif. Capaian pembelajaran mata kuliah ini dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar (Kemampuan akhir yang diharapkan) yaitu: a. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan dasar politik hukum di Indonesia b. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan proses penetapan politik hukum di Indonesia. c. Mahasiswa mampu menganalisis gambaran politik hukum di Indonesia secara komprehensif. d. Mahasiswa menganalisis politik hukum dari beberapa bidang hukum lainnya.

Pengetahuan Awal

Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus strata 1 (S1) Ilmu Hukum dan menjadi mahasiswa prodi S2 Kenotariatan.

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

  • , Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H.,, et al..(2023).Politik Hukum..ISBN 978-623-384-453-6.
  • Primadhany, Erry Fitrya, et al..(2024).Politik Hukum di Indonesia..ISBN 978-623-8385-61-4.

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online