930604 FILSAFAT HUKUM

Mata kuliah Hukum ini membahas Filsafat Hukum yang menekankan pembahasan hukum dari sisi filsafat. Filsafat Hukum adalah suatu bagian dari filsafat umum, atau cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakekat hukum, dan karena setiap uraian tentang arti (definisi) dari “filsafat” sudah mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan tertentu. Sebagai suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat moral, yang disebut juga etika. Hakekat Filsafat bagi manusia adalah mencari arti dari dirinya sendiri dan dunianya. Filsafat dilahirkan ketika manusia pada awalnya memulai kekaguman pada apa yang dia lihat di sekelilingnya. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat. Bagi bidang kenotariatan, Filsafat Hukum merupakan hukum yang mengatur kemanfaatan ketentuan Kode Etik Notaris. Pembahasan juga mencakup bagaimana Filsafat Hukum menjadi teori hukum yang akan digunakan dalam kerangka teori penulisan tesis.

Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran dalam mata kuliah Filsafat Hukum ini adalah : mahasiswa mampu mahami Filsafat Hukum sebagai dasar pengaturan dan etika Notaris sekaligus mampu menjadikannya sebagai bagian dari kerangka pikir dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang kenotariatan

Pengetahuan Awal

Untuk dapat menempuh mata kuliah ini, mahasiswa harus sudah lulusa program sarjana (S1) Ilmu Hukum dan menjadi mahasiswa Prodi Kenotariatan (S2).

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online