930637 HUKUM AGRARIA

Hukum Agraria mengajarkan mahasiswa terkait sejarah dan perkembangan hukum pertanahan yang ada di Indonesia. Perkembangan hukum ini menyangkut pula tentang hak-hak yang dapat dipunyai oleh seseorang atas tanah dan kewenangan yang dipunyai terhadap tanah bersangkutan. Materi-materi tersebut merupakan dasar dari pelaksanaan tugas notaris/PPAT dalam membuat akta-akta peralihan hak atas tanah maupun dalam melakukan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional.

Capaian Pembelajaran

Setelah menempuh mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami peran notaris/PPAT dalam hukum pertanahan di Indonesia dan dapat memberikan pendapat hukum yang benar berdasarkan norma-norma yang ada dalam hukum pertanahan di Indonesia terkait masalah-masalah pertanahan yang terjadi terkait pelaksanaan tugas notaris/PPAT terkait pembuatan akta-akta sampai dengan pendaftaran tanah. Capaian Pembelajaran mata kuliah ini dilaksanakan dengan menetapkan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik, yaitu: a. menjelaskan ruang lingkup dan perkembangan Hukum Agraria di Indonesia b. menjelaskan perbedaan hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA, Hak Pengelolaan dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun c. mengevaluasi kebijakan pemerintah dan masalah-masalah terkait pendaftaran hak atas tanah d. mengevaluasi masalah-masalah terkait peralihan Hak atas Tanah

Pengetahuan Awal

Tidak ada persyaratan untuk mengikuti mata kuliah ini.

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online