930637 HUKUM AGRARIA
Hukum Agraria mengajarkan mahasiswa terkait sejarah dan perkembangan hukum pertanahan yang ada di Indonesia. Perkembangan hukum ini menyangkut pula tentang hak-hak yang dapat dipunyai oleh seseorang atas tanah dan kewenangan yang dipunyai terhadap tanah bersangkutan. Materi-materi tersebut merupakan dasar dari pelaksanaan tugas notaris/PPAT dalam membuat akta-akta peralihan hak atas tanah maupun dalam melakukan pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional.
Capaian Pembelajaran
Setelah menempuh mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami peran notaris/PPAT dalam hukum pertanahan di Indonesia dan dapat memberikan pendapat hukum yang benar berdasarkan norma-norma yang ada dalam hukum pertanahan di Indonesia terkait masalah-masalah pertanahan yang terjadi terkait pelaksanaan tugas notaris/PPAT terkait pembuatan akta-akta sampai dengan pendaftaran tanah. Capaian Pembelajaran mata kuliah ini dilaksanakan dengan menetapkan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik, yaitu: a. menjelaskan ruang lingkup dan perkembangan Hukum Agraria di Indonesia b. menjelaskan perbedaan hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA, Hak Pengelolaan dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun c. mengevaluasi kebijakan pemerintah dan masalah-masalah terkait pendaftaran hak atas tanah d. mengevaluasi masalah-masalah terkait peralihan Hak atas Tanah
Pengetahuan Awal
Tidak ada persyaratan untuk mengikuti mata kuliah ini.
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
- SOERODJO, Irawan, et al..(2003).Kepastian Hukum Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia.Arkola.ISBN 9799538025.
- SOERODJO, Irawan, et al..(2014).Hukum Pertanahan : Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) : Eksistensi, Pengaturan dan Praktik.Laksbang Mediatama.ISBN 9786021865477.
- ARBA, ., et al..(2015).Hukum Agraria Indonesia.Sinar Grafika.ISBN 9789790076174.