932221 PERATURAN JABATAN NOTARIS & PEJ. PEMB. AKTA TANAH

Peraturan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempelajari tentang pengertian dan ruang lingkup hukum kenotariatan, kedudukan profesi jabatan notaris, perbandingan peraturan jabatan notaris, dan undang-undang jabatan notaris, jabatan notaris sebagai profesi, wewenang, kewajiban, dan larangan notaris dalam UU dan peraturannya, pengawasan notaris, serta perbandingan antara notaris dengan PPAT.

Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami arti penting dari Peraturan Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan menggunakannya dalam kasus kenotariatan. Capaian pembelajaran mata kuliah ini dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar (Kemampuan akhir yang diharapkan), yaitu: a. Mampu mengidentifikasi peraturan jabatan notaris dan PPAT; b. Mampu menganalisis peraturan jabatan notaris dan PPAT; c. Mampu menganalisis pelanggaran peraturan jabatan notaris dan PPAT; d. Menganalisis dan menjelaskan kewenangan dan kewajiban notaris dan PPAT. Untuk memenuhi capaian pembelajaran tersebut, kemampuan yang perlu dikembangkan adalah: a. Menjelaskan peraturan jabatan notaris dan PPAT; b. Menjelaskan dan menganalisis hakikat ketentuan dalam peraturan jabatan notaris dan PPAT; c. Menjelaskan dan menganalisis pelanggaran jabatan notaris dan PPAT; d. Menganalisis dan menjelaskan kewenangan dan kewajiban notaris dan PPAT. Dengan demikian, cakupan dari mata kuliah ini adalah mulai dari penyajian peraturan jabatan notaris dan PPAT, identifikasi aturan-aturan peraturan jabatan notaris dan PPAT, identifikasi kasus pelanggaran peraturan jabatan notaris dan PPAT, dan menganalisa serta menyelesaikan permasalahan hukum mengenai profesi jabatan notaris dan PPAT.

Pengetahuan Awal

Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus strata 1 (S1) Ilmu Hukum dan mengambil program studi S2 Kenotariatan.

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-05-10 00:45:06 sesuai RPS Online