932226 HUKUM KEPAILITAN
Kepailitan merupakan sita umum terhadap atas seluruh harta kekayaan debitur pailit, dimana pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh seorang kurator yang dibawah pengawasan hakim pengawas. Kepailitan dapat dimohonkan atas suatu utang debitur terhadap lebih dari 1 kreditur yang telah jatuh tempo. Kondisi ini menyebabkan perlunya pengetahuan seorang calon Notaris/PPAT mengetahui proses kepailitan sehingga dalam melakukan peralihan hak atas harta kekayaan debitur pailit, tidak terjadi suatu permasalahan.
Capaian Pembelajaran
Setelah menempuh mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami proses kepailitan maupun PKPU mulai dari syarat permohonan, akibat hukum yang terjadi sampai dengan tata cara pemberesan harta debitor dan berakhirnya kepailitan maupun PKPU. Capaian Pembelajaran mata kuliah ini dilaksanakan dengan menetapkan kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik, yaitu: a. Menjelaskan perbedaan pengaturan hukum kepailitan dan prinsipprinsip yang ada dalam hukum kepailitan di Indonesia dan di negara lain b. Menjelaskan syarat dan prosedur serta akibat hukum kepailitan dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kepailitan c. Menjelaskan Lembaga-lembaga yang terkait dalam kepailitan, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit serta peran notaris dalam kepailitan d. Menjelaskan perbedaan antara PKPU dan Kepailitan serta pengaturannya e. Menjelaskan berakhirnya PKPU.
Pengetahuan Awal
Tidak ada persyaratan untuk mengikuti mata kuliah ini.