932231 HUKUM PERSEROAN

Mata kuliah ini membekali mahasiswa kemampuan untuk memahami setiap norma peraturan-perundangan, doktrin dan teori hukum tentang perseoran terbatas (PT). Pemahaman terhadap perseroan terbatas sebagai badan usaha dan badan hukum ini meliputi beberapa subtansi di antaranya pendirian, pengesahan pengurusan, pertanggungjawaban, permodalan (saham), organ PT, perubahan PT, hingga likuidasi atau pembubaran PT serta perbandingannya dengan badan usaha dan badan hukum lainnya (koperasi, yayasan, firma, CV, Maatschap) . Pemahaman juga diberikan terkait praktik yang dilakukan dalam Perseroan Terbatas dan analisis berbagai kasus terkait.

Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran mata kuliah ini selanjutnya dibagi menjadi beberapa kompetensi dasar (KD) sebagai berikut: 1. Mampu menjelaskan hakikat dan karakteristik perseroan terbatas menurut teori, doktrin dan ketentuan undang-undang serta perbandingannya dengan badan usaha atau badan hukum lainnya. 2. Mampu menjelaskan organ-organ dan permodalan perseroan terbatas serta menganalisis persoalan dan kasus terkait. 3. Mampu menjelaskan pendirian, pengesahan, pengurusan dan pertanggungjawaban perseoran terbatas menurut menurut ketentuan undang-undang serta menganalisis persoalan dan kasus terkait. 4. Mampu menjelaskan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahaan perseoran terbatas serta menganalisis persoalan dan kasus terkait. 5. Mampu menjelaskan pemeriksaan terhadap perseorang terbatas serta menjelaskan pembubaran, likuidasi, atau berakhirnya status badan hukum perseoran terbatas.

Pengetahuan Awal

Tidak ada

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online
Dosen/PJMK: Ghansham Anand