932233 HUKUM WARIS
Hukum Waris memiliki substansi yang meliputi pengertian urutan sistem pewarisan dan pengaturan pewarisan bagi ahli waris yang tinggal di Indonesia dan di Luar Negeri. Pengaturan mengenai hukum waris itu sendiri terdiri dari beberapa aspek yaitu pewarisan menurut BW (Burgelijk Wetbook), pewarisan menurut Hukum Islam, dan pewarisan menurut Hukum Adat. Hukum Waris dalam hal ini lebih spesifik membahas mengenai pewarisan menurut BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ruang lingkup pewarisan tersebut mengatur penghitungan pewarisan sampai derajat keempat berdasarkan status golongan pewarisan yang terdiri dari tiga golongan.
Capaian Pembelajaran
Pengetahuan Awal
Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus strata 1 (S1) Ilmu Hukum.
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
- SUBEKTI, ., et al..(2002).Pokok-Pokok Hukum Perdata.Intermasa.ISBN 9798114310.
- TEDJOSAPUTRO, Liliana, et al..(1996).Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek).Panca Samudra.ISBN 9799510007.
- INDONESIA, [UU, Peraturan], et al..(2014).Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .SINARSINDO UTAMA.ISBN 9786021438206.
Dosen/PJMK: , Lanny Kusumawati