932233 HUKUM WARIS

Hukum Waris memiliki substansi yang meliputi pengertian urutan sistem pewarisan dan pengaturan pewarisan bagi ahli waris yang tinggal di Indonesia dan di Luar Negeri. Pengaturan mengenai hukum waris itu sendiri terdiri dari beberapa aspek yaitu pewarisan menurut BW (Burgelijk Wetbook), pewarisan menurut Hukum Islam, dan pewarisan menurut Hukum Adat. Hukum Waris dalam hal ini lebih spesifik membahas mengenai pewarisan menurut BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ruang lingkup pewarisan tersebut mengatur penghitungan pewarisan sampai derajat keempat berdasarkan status golongan pewarisan yang terdiri dari tiga golongan.

Capaian Pembelajaran

Pengetahuan Awal

Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus strata 1 (S1) Ilmu Hukum.

Referensi Umum

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:05 sesuai RPS Online
Dosen/PJMK: , Lanny Kusumawati