932333 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK NOTARIS P.P.A.T.
Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum, khususnya dalam pendidikan kenotariatan yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai pejabat negara dalam pembuatan akta-akta dan dokumen hukum lainnya. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman terkait Etika Profesi dan Kode Etik Notaris/PPAT yang substansinya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan etika seorang notaris dan kode etik Notaris/PPAT, serta akibat hukum apabila terjadi pelanggaran kode etik Notaris/PPAT. Pentingnya mata kuliah ini tergambar dari besarnya kepercayaan dari pemerintah kepada Notaris/PPAT dalam menyelenggarakan kegiatannya, seperti adanya organisasi yang khusus menaungi Notaris sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, termasuk juga kewenangan untuk menentukan kode etik profesinya. Oleh sebab itu, materi pemahaman tentang Etika Profesi dan Kode Etik Notaris/PPAT wajib dikuasai dan dipahami oleh mahasiswa program pendidikan kenotariatan sebagai langkah awal menjadi lulusan yang berintegritas dalam menjalankan profesinya kelak.
Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami Kode Etik Notaris/PPAT menggunakan teori dan norma hukum untuk menanggapi berbagai kasus hukum mengenai Etika Profesi dan Kode Etik Notaris/PPAT Capaian pembelajaran mata kuliah ini dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar (Kemampuan akhir yang diharapkan), yaitu: a. Mampu menjelaskan ruang lingkup Etika; b. Mampu menjelaskan Etika Profesi Notaris/PPAT; c. Mampu menganalisis kasus-kasus berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Notaris/PPAT; d. Mampu menganalisis dan menjelaskan Kode Etik Profesi Notaris/PPAT dari sudut pandang organisasi dan peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi capaian pembelajaran tersebut, kemampuan yang perlu dikembangkan adalah: a. Menjelaskan ruang lingkup Etika dalam kehidupan bermasyarakat; b. Menjelaskan ruang lingkup Etika Profesi Notaris/PPAT dalam kehidupan bermasyarakat berkaitan dengan profesi yang dijalankan c. Menjelaskan dan menganalisis pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap Kode Etik Profesi Notaris/PPAT; d. Menganalisis dan menjelaskan penyelesaian Kode Etik Profesi Notaris/PPAT dari sudut pandang organisasi dan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, cakupan dari mata kuliah ini adalah mulai dari penyajian ruang lingkup Etika, Etika Profesi Notaris/PPAT, kasus-kasus pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Notaris/PPAT, penyelesaian pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan peraturan perundang-undangan
Pengetahuan Awal
Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus strata 1 (S1) Ilmu Hukum dan menjadi mahasiswa prodi S2 Kenotariatan
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
- SUPRIADI, ., et al..(2006).Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia.Sinar Grafika.ISBN 9793421490.
- KANSIL, C.S.T., et al..(1997).Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum.Pradnya Paramita.ISBN 9794083860.
- ADJIE, Habib, et al..(2009).Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik.Refika Aditama.ISBN 9791073153.