932334 HUKUM PAJAK
Mata Kuliah Hukum pajak mencakup aspek-aspek hukum dari pajak yang memcakup mengenai teori, konsep maupun asas mengenai pajak, hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak, ketentuan-ketentuan hukum pajak materiil (pajak pnghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan ak atas tanah dan bangunan), maupun hukum pajak formil dalam rangka menegakkan hukum pajak materiil, termasuk sanksi yang dapat dikenakan, dan juga perlindungan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan
Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami kebijakan di bidang perpajakan dan ketentuan-ketentuan di dalam Hukum Pajak, menggunakan teori, dan norma-norma Hukum Pajak untuk merespon berbagai kebutuhan hukum di bidang perpajakan.. Capaian pembelajaran mata kuliah ini dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar (Kemampuan akhir yang diharapkan), yaitu: a. Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis kritis berdasarkan pengetahuan teoritis tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari berbagai bidang hukum positif Indonesia yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum. b. Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan dan atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik. c. Mampu mengambil keputusan secara akademik, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah atau kasus hukum, serta mampu bekerja sama dengan sejawat. d. Mampu bersikap etis, adil, taat hukum, taat asas, peka dan peduli erhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum. e. Mampu mendemonstrasikan kemampuan untuk melakukan penelitian hukum di tingkat nasional dan internasional. Untuk memenuhi capaian pembelajaran tersebut, kemampuan yang perlu dikembangkan adalah Dengan demikian, cakupan dari mata kuliah ini adalah mulai dari penyajian ketentuan Hukum Pajak, identifikasi aturan-aturan hukum dalam Hukum Pajak, identifikasi kasus dalam perpajakan, dan menganalisa serta menyelesaikan permasalahan Hukum Pajak.
Pengetahuan Awal
Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah yang telah dipersyaratkan pada semester sebelumnya.
Referensi Umum
Referensi Buku Pustaka
- BROTODIHARDJO, Santoso, et al..(2003).Pengantar Ilmu Hukum Pajak.Refika Aditama.ISBN 9799605547.
- MARDIASMO, ., et al..(1997).Perpajakan.Andi.ISBN 9795334085.
- INDONESIA, [UU, Peraturan], et al..(1995).Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Beserta Keputusan Menteri Keuangan.Raja Grafindo Persad.ISBN 979421454X.