1201A015 Hukum Islam

Materi Hukum Islam terdiri dari Asas-asas Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Perwakafan, Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam), dan hal-hal yang terkait dengan perkembangan di dalam masyarakat, misalnya: minuman keras, perbankan syariah, aborsi, bayi tabung ditinjau dari Hukum Islam. Perkawinan merupakan masalah yang sangat essensi bagi kehidupan manusia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan perlu adanya pengaturan, mengingat negara Indonesia adalah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan, sehingga seluruh aspek kehidupan masyarakat perlu ada pengaturan untuk memberikan suatu kepastian. Rukun dan syarat-syarat perkawinan merupakan proses yang harus diketahui untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam. Sebagai seorang manusia di dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari permasalahan di dalam membangun rumah tangganya, sehingga pasangan suami istri tersebut mengambil putusan untuk melakukan suatu perceraian. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dari mahasiswa bahwa putusnya perkawinan menurut Hukum Islam terdiri dari beberapa macam. Akibat dari putusnya perkawinan akan berdampak terhadap pembagian harta gonogini (harta bersama) dari pasangan suami istri tersebut. Selain itu masalah pembagian kewarisan juga menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diketahui oleh mahasiswa, karena bagi seseorang yang beragama Islam pembagian kewarisan itu sangat berbeda dengan pembagian kewarisan menurut Hukum Perdata maupun menurut Hukum Adat. Karena bagian laki-laki itu adalah 2 : 1 dengan bagian perempuan dan ada hal-hal yang menghalangi seseorang untuk bisa mewaris. Masalah kewakafan perlu diberikan kepada mahasiswa, mengingat seringkali menimbulkan permasalahan mengenai penguasaan terhadap tanah yang sudah diwakafkan. Hukum Islam dalam perkembangannya di masyarakat, terdapat hal-hal yang perlu diberikan kepada mahasiswa agar mengetahui mengenai kajian terhadap masalah-masalah seperti: minuman keras, perbankan syariah, aborsi, bayi tabung menurut Agama Islam. Terkait dengan pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas di negara Indonesia, maka materi-materi dalam Hukum Islam perlu ditambahkan tentang materi Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam). Materi ini perlu diberikan kepada mahasiswa mengingat prinsip dasar Ekonomi Syariah sangat berbeda dengan prinsip ekonomi pada umumnya. Mata kuliah Hukum Islam merupakan mata kuliah wajib fakultas, sehingga diharapkan akan dapat memberikan wawasan pada mahasiswa secara lebih mendalam. Sehingga ditargetkan mahasiswa dapat menguasai konsep dan mampu mencermati fenomena yang terjadi di masyarakat, khusus yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang termasuk dalam materi Hukum Islam.

Capaian Pembelajaran

1. SIKAP : - Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila. 2. PENGETAHUAN : - Menguasai konsep teoritis tentang ciri, struktur, dan teori ilmu hukum; serta sumber, asas, prinsip, dan norma hukum; - Menguasai pengetahuan tentang prinsip dan langkah penyelesaian masalah atau kasus hukum. 3. KETERAMPILAN : - Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan dan atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah : Mahasiswa mampu memahami dan mengidentifikasi konsep dasar Hukum Islam. Menjelaskan tinjauan teoritik ruang lingkup Hukum Islam. Mampu menganalisis prinsip-prinsip dasar dari perkawinan, perceraian, pewarisan, perwakafan, Hukum Islam dalam perkembangannya, maupun ekonomi syariah, sehingga ditargetkan mahasiswa mampu menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam. Adapun Kompetensi Dasar dari mata kuliah Hukum Islam meliputi: 1. Menjelaskan mengenai Sejarah, Sumber-sumber Hukum Islam dan Asas-asas Hukum Islam. 2. Menjelaskan mengenai Prinsip-prinsip Perkawinan. 3. Menjelaskan mengenai Pembagian Waris. 4. Menjelaskan mengenai Macam-macam Putusnya Perkawinan. 5. Menjelaskan mengenai Perwakafan. 6. Menjelaskan mengenai Hukum Islam Dalam Perkembangannya. 7. Menjelaskan mengenai Perbankan Syariah

Pengetahuan Awal

Mata kuliah Hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah Wajib Fakultas. Tidak terkait dengan prasyarat mata kuliah yang lain, mengingat sumber hukumnya berasal dari Al Quran dan Hadist.

Referensi Umum

  • Abdul Djamali, Hukum Islam.(1930)
  • Abdul Ghofur Anshori, Hukum Dan Praktik Perwakafan Di Indonesia, Nuansa Aksara, Jogyakarta, 2005(1914)
  • Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 1989(1913)
  • Adijani Al – Alabij, Perwakafan Tanah Di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997(1915)
  • Afdol, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam dan Permasalahan Implementasi Hukum Kewarisan Islam, Airlangga University Press, Surabaya, 2003 (1916)
  • Amir Hamzah dan A. Rahman Budiono, Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam, IKIP Malang, Malang, 1994(1918)
  • Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah). Aplikasi dan Prospektifnya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007(1919)
  • Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1995(1920)
  • Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993(1921)
  • Idris Djakfar dan T

Referensi Buku Pustaka

Update: 2025-03-14 00:45:01 sesuai RPS Online