1201A0101 PENGANTAR ILMU HUKUM

Dalam ilmu pengetahuan hukum utama yang harus dikuasai ada 3 (tiga) bagian besar, yaitu Ilmu Hukum (Pengantar), Filsafat Hukum dan Hukum Positif (yang merupakan hukum yang berlaku saat ini di Negara tertentu). Mata kuliah ini akan membahas, mengkaji, menganalisis dan mengupas tentang perkembangan teori-teori dalam ilmu hukum. Mata kuliah pengantar ilmu hukum ini merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh pada awal semester, untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa semester awal pengetahuan tentang hukum dan ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum sebagai salah satu studi hukum yang memberikan corak dan identitas nasional yang cocok dengan perkembangan sosial, dengan hadirnya ahli-ahli hukum yang dapat berperan dalam pembangunan nasional. Materi yang akan diajarkan dari mata kuliah ini antara lain pengertian dan karakteristik hukum, aliran-aliran dalam ilmu hukum, studi hukum dengan pendekatan ilmu, pengertian hukum obyektif dan subyektif, hukum publik dan privat, sumber-sumber hukum, penemuan hukum, penafsiran hukum, pengertian teori hukum dan penggolongan teori dalam ilmu hukum, sistem hukum seperti Common law dan Civil law, konsep ilmu dan ilmu hukum, hukum dan kekuasaan, serta ilmu pengetahuan hukum.

Capaian Pembelajaran

Mahasiswa memiliki wawasan yang luas tentang ilmu hukum dan hukum, sehingga mampu menjelaskan semua seluk beluk tentang hukum, antara lain: pengertian dan kharakteristik hukum, aliran-aliran dalam ilmu hukum, studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian, hukum obyektif dan subyektif, hukum publik dan privat, antara kepentingan pribadi dan umum, mengenal ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan, ilmu hukum sebagai ilmu kaedah hukum, mazhab-mazhab ilmu pengetahuan hukum, pembidangan ilmu pengetahuan hukum, terjadinya hukum dan fungsiya dalam masyarakat, sumber-sumber hukum, penemuan hukum, penafsiran hukum, pengertian dan penggolongan teori dalam ilmu hukum, sistem civil law dan common law (Anglo saxon), konsep ilmu dan ilmu hukum, hukum dan kekuasaan, ilmu pengetahuan hukum.

Pengetahuan Awal

Pengantar ilmu hukum wajib ditempuh di awal semester, sebagai dasar untuk mengambil mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Internasional, dan Hukum Tata Negara. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini tidak boleh mendapatkan nilai D. Sehingga nilai terendah dari mata kuliah ini adalah C. Pengantar Ilmu Hukum sebagai pembuka mata kuliah hukum lainnya, karena ilmu hukum merupakan pengetahuan yang berupa abstraksi dari penerapan inderawi. Gijssels dan van Hoecke mengatakan bahwa jurisprudence (ilmu hukum) adalah suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan terorganisasikan tentang gejala hukum. Ilmu hukum awalnya berasal dari bangsa Romawi, yang dianggap hukum yang paling baik dan sempurna, dibandingkan hukum yang ada saat itu, kemudian berkembang di negara-negara lain. Konsekuensinya, perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh hukum di negaranya masing-masing.

Referensi Umum

  • Dirdjosisworo, Soedjono., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 1999.(3277)
  • Kansil, C.S.T.,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1986.(3278)
  • Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana, 2008.(3279)
  • Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, rajawali Pers, 2010.(3280)
  • Siddiq, Muhammad., Teori Ilmu Hukum, Jakarta, PT.Pradnya Paramita, 2008. (3281)
  • Sidharta, Arief., Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 1999. (3282)
  • Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT.Pradnya Paramita, 2005. (3283)

Referensi Buku Pustaka

    Update: 2024-10-23 00:45:01 sesuai RPS Online