1201A135 Perlindungan Hak Bagi Kelompok Minoritas

Mata kuliah ini mempelajari terkait perlindungan Hak Asasi Manusia bagi kaum khusus. Kaum rentan yang dimaksud adalah kaum minoritas yang membutuhkan perlakuan secara khusus untuk menghargai, memenuhi, dan melindungi hak-hak minoritas tersebut. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan diberikan pemahaman secara konseptual baik dari segi teoretis dan praktis dalam memahami hak kaum minoritas.

Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu mengerti, memahami arti penting dari Perlindungan Hak bagi Kelompok Minoritas terkait konsep, prinsip, teori, dan norma-norma Hukum yang berkaitan dengan kelompok minoritas untuk merespon/menganalisa berbagai kasus terkait kelompok minoritas.

Pengetahuan Awal

Syarat untuk mengambil mata kuliah program peminatan adalah telah menempuh > 100 SKS dengan nilai minimal > D.

Referensi Umum

  • Ahmad Najib Burhani, 2019, Menemani Minoritas: Paradigma Islam tentang Keberpihakan dan Pembelaan Kepada yang Lemah, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama()
  • Hikmat Budiman, 2009, Hak minoritas: Ethnos, Demos, dan Batas-Batas Multikulturalisme, Jakarta, Interseksi Foundation()
  • Mashudi Noorsalim, Muhammad Nurkhoiron, 2007, Ridwan Al-Makassary, Hak minoritas: Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa, Jakarta:Interseksi Foundation ()
  • Mujar Ibnu Syarif, 2003, Hak-Hak Politik Minoritas Nonmuslim dalam Komunitas Islam: Tinjauan dari Perspektif Politik Islam, Bandung, Angkasa ()
  • Sarwono Kusumaatmadja, 2007, Politik dan Hak Minoritas, Jakarta, Koekoesan()

Referensi Buku Pustaka

    Update: 2024-03-29 00:45:02 sesuai RPS Online