1307Y10A Perencanaan Pajak Stratejik
Mata kuliah ini akan memberikan pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang bersifat nasional maupun global, pemahaman bagaimana peraturan perpajakan tersebut mempengaruhi keputusan bisnis yang akan diambil perusahaan serta bagaimana mengaplikasikan peraturan tersebut agar perusahaan dapat merencanakan strategi perpajakannya secara efektif, efisien dan tidak bertentangan dengan etika dan hukum yang berlaku.
Capaian Pembelajaran
MAKSI Competence : 1. Menunjukkan etos kerja dan integritas yang baik sebagai bagian dari masyarakat 2. Menguasai issue terkini secara holistik dalam dunia akuntansi manajemen, keuangan (auditing, tax), sistem informasi, dan innovation accounting) 3. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data 4. Menerapkan keilmuan akuntansi untuk kebermanfaatan masyarakat bisnis dan industri 5. Memiliki keterampilan dalam merancang solusi yang inovatif di bidang akuntansi dengan pendekatan holistik konstruktif Course Competence : - Mampu secara kreatif menyusun suatu manajemen pajak yang baik untuk efisiensi pembayaran pajak dengan tidak melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. - Mampu menguasai seluruh peraturan perpajakan yang berlaku dengan baik dan benar. - Mampu mengaplikasikan pengetahuan perpajakan yang dimiliki sebagai salah satu informasi untuk pertimbangan dalam pembuatan keputusan operasional dan strategis. - Mampu memahami pentingnya tanggungjawab moral dan etika dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. - Mampu menghitung besarnya pajak yang terutang dan menyusun laporan pajak (SPT PPh. dan PPN) secara manual maupun elektronik (e-SPT). - Mampu menganalisis dan memberikan solusi permasalahan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dengan disertai argumen yang kuat.
Pengetahuan Awal
tidak ada
Referensi Umum
- - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU BM).(4759)
- - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB).(4760)
- . Lim, Setiadi Alim, 2018, e-SPT; e-Registration; e-Biling; e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan eSPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, Graha Ilmu, Yogyakarta