1201A018 Hukum Asuransi

Asuransi adalah usaha di bidang jasa keuangan yang memberikan jasa perlindungan terhadap kekayaan dan atau jiwa/raga seseorang dengan imbalan premi. Jika timbul peristiwa yang mengakibatkan kerugian bagi tertanggung, perusahaan asuransi akan membayar ganti kerugian atau santunan sesuai dengan ketentuan polis asuransi atau ketentuan Undang-Undang. Mata kuliah ini memberikan pengetahuan pengaturan hukum asuransi sekaligus mahasiswa mengetahui beragam kasus hukum asuransi dan cara menyelesaikanya

Capaian Pembelajaran

Mampu menguasai sumber, asas, prinsip, dan norma Hukum Asuransi Indonesia dan mampu menguasai pengetahuan langkah penyelesaian kasus hukum asuransi Adapun kompetensi dasar dari mata kuliah ini adalah : a. Menganalisis sejarah dan pengertian asuransi b. Menganalisis pengaturan asuransi c. Menganalisis subjek dan obyek asuransi d. Menganalisis perjanjian asuransi e. Menganalisis prinsip-prinsip asuransi f. Menganalisis usaha dan perusahaan perasuransian g. Menganalisis macam-macam asuransi kerugian h. Menganalisis macam-macam asuransi sosial i. Menganalisis asuransi syariah j. Menganalisis batasan dan larangan dalam asuransi k. Menganalisis berakhirnya asuransi

Pengetahuan Awal

Mata kuliah ini dapat ditempuh setelah mahasiswa lulus mata kuliah Hukum Dagang.

Referensi Umum

  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia()
  • Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Asuransi Kebakaran Di Indonesia()
  • H. Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga()
  • H. Man SuparmanSastrawidjaja, Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian ()
  • KUHD()
  • Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi()
  • Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia()
  • Undang-Undang Nomor No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian()

Referensi Buku Pustaka

    Update: 2024-05-02 00:45:01 sesuai RPS Online