1201A019 Hukum Persekutuan

Mata kuliah Hukum Persekutuan dimulai dengan menjelaskan suatu badan usaha yang dapat didirikan atas dasar perorangan maupun berdasarkan perkumpulan, sehingga berbeda pula proses pendiriannya. Badan usaha perorangan merupakan suatu badan usaha sederhana yang hanya didrikan oleh 1 (satu) orang, hal ini berbeda dengan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang. Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang merupakan suatu perkumpulan dapat berbentuk komersial dan bersifat profit maupun yang bersifat non komersial. Badan usaha yang perkumpulan non komersial dapat berbentuk asosiasi dan bersifat sosial. Sedangkan badan usaha bersifat perkumpulan yang bersifat komersial merupakan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum dan non badan hukum. Sehingga kita akan mengetahui tentang berbagai bentuk badan usaha yang mungkin berkembang dalam dunia bisnis .

Capaian Pembelajaran

Mata kuliah Hukum Persekutuan dimaksudkan agar mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisa perkembangan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang bisnis sejalan dengan perkembangan teknologi.

Pengetahuan Awal

Calon peserta kuliah harus terlebih dahulu lulus dalam mata kuliah : 1. Hukum Dagang.

Referensi Umum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). ()
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)()
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. ()
  • KUHD ()
  • KUHPerdata()
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro & Kecil. ()
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)()
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi. ()

Referensi Buku Pustaka

  • Dewi, Yetty Komalasari, et al..(2022).Hukum Persekutuan Di Indonesia Teori Dan Kasus..ISBN 9786233841726.

Update: 2024-04-20 00:45:02 sesuai RPS Online