1201A020 Hukum Perburuhan

Pengertian Buruh/ Pekerja menurut ketentuan Undang- udang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan lebih sempit dari pengertian tenaga kerja. Mata kuliah ini membahas perbedaan pengertian pekerja / buruh dengan tenaga kerja, berserta perlindungannya secara social. Disamping itu mata kuliah ini juga mempelajari subyek hukum yang terlibat dalam dalam hubungan kerja yaitu, pengusaha, buruh dan serikat pekerja maupun serikat pengusaha.

Capaian Pembelajaran

Matakuliah ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada Mahasiswa untuk menyelesaikan persoalan hukum perburuhan yang terjadi saat ini yang dapat membantu penyelesaian, baik kepada buruh/ pekerja maupun kepada majikan/ pengusaha di Indonesia dan juga persoalan TKI diluar negeri.

Pengetahuan Awal

Calon peserta kuliah harus terlebih dahulu lulus dalam mata kuliah : 1. Hukum Perdata >D 2. Hukum Adminitrasi Negara >D

Referensi Umum

  • Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan ()
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ()
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentangg Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ()
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial()
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PJTKI) ()

Referensi Buku Pustaka

    Update: 2024-03-29 00:45:02 sesuai RPS Online